Membangun suatu rumah tangga. Dengan melakukan akad nikah, maka sesuatu yang sebelumnya haram menjadi halal, bahkan menjadi amalan ibadah yang bernilai pahala besar disisi Allah Ta’ala. Pada kesempatan ini, kami akan mengulas sedikit tentang fikih seputar pernikahan. Definisi Nikah Nikah secara syar’i adalah suatu akad yang mengandung konsekuensi dibolehkannya pasangan suami istri untuk bersenang-senang antara satu dengan yang lainnya dengan cara yang diizinkan oleh syari’at. Dalil disyari’atkannya nikah Dasar dari disyari’atkannya pernikahan adalah berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’. Dalil dari Al Qur’an diantaranya firman Allah Ta’ala (yang artinya), ”Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendiri diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nur : 32). ...